Palembang Independen — Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan peraturan terkait subsidi pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang mencakup mobil dan motor listrik.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa subsidi akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023. Selain itu, pemerintah telah mencatat jumlah kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi hingga Desember 2023.
Tujuan dari insentif tersebut adalah untuk mempercepat pertumbuhan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, serta untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi dan kualitas udara yang bersih dan ramah lingkungan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik dengan roda dua, dan sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor hingga Desember 2023.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, subsidi tersebut akan diberikan pada 35.900 unit kendaraan.
Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema yang berkaitan dengan permintaan Kemenkeu, serta melibatkan beberapa lembaga termasuk produsen, Kemenperin sendiri, TPA, dan lainnya. “Sementara kendaraan roda 4 atau mobil di mana kita semua tau bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampe Desember 2023,”
Namun, perlu diingat bahwa subsidi hanya berlaku untuk satu kali pembelian kendaraan roda dua atau roda empat dan tidak dapat digunakan untuk pembelian kedua kalinya. (pp)